Tilang Online, Bisa menjadi kejutan untuk masyarakat, Maka tertiblah berlalu-lintas agar tidak kaget.


sumber gambar. google image/tribun timur


Tilang online akan mulai diberlakukan pada minggu keempat Desember 2016 di Jakarta. Kemudian, akan berlanjut ke 15 kota yang masuk dalam proyek percontohan pada Januari tahun depan. Dikatakan, aturan ini sengaja dibuat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk merespons kemajuan teknologi. Dalam penerapan tilang online ini, mereka bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan bank BRI.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryanto, tilang online (e-tilang) diharapkan mampu memutus mata rantai pungli yang kerap terjadi di lapangan.

"Kami bantu teman-teman pengadilan dan kejaksaan, kita putus mata rantainya," kata Agung Budi beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, bagi pengendara yang melanggar nantinya diberikan bukti tilang dan nomor rekening untuk membayar denda. Pelanggar diarahkan untuk membayar melalui teller bank BRI atau melalui transfer antar bank. Selain itu, mereka juga bisa melakukan pembayaran denda melalui layanan m-banking.

Nantinya, server e-tilang bakal terkoneksi dengan server SIM online dan e-samsat.Sehingga bila pelanggar belum menunaikan pembayaran denda tilang, mereka tidak akan bisa melakukan perpanjangan SIM maupun STNK. 

Korps Lalu Lintas Polri  tengah merancang pembayaran tilang kendaraan menggunakan sistem online.

"Tilang, kami akan bikin online," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Irjen (Pol) Agung Budi Maryoto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/10/2016).

Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi yang disediakan oleh Polri . Melalui aplikasi itu, pelanggar tinggal membayar berapa denda sesuai pasal yang dilanggar.

"Bayarnya juga bukan cash. Tapi mobile banking," ujar Agung.

Polri  masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung untuk finalisasi regulasi rencana kebijakan itu.

Pihaknya akan menjadikan beberapa daerah sebagai percontohan tilang online, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Secara simultan kami lalu akan lanjutkan di seluruh Indonesia," ujar dia.

Selain tilang, sistem online serupa juga direncanakan diterapkan secara masif dalam hal mengurus dokumen lalu lintas. Misalnya SIM, STNK dan BPKB.

Diketahui, mengurus SIM, STNK dan BPKB saat ini sudah bisa menggunakan sistem online, meskipun belum seluruhnya.

Agung mengatakan, hal itu dilakukan demi mencegah praktik pungutan liar.

"Itu bisa terputus (kemungkinan pungutan liar antara) masyarakat dengan si petugas. Kemudian mengurus ini juga bisa lebih cepat," ujar Agung.

Soal sumber daya manusia Polri yang mengurus dokumen lalu lintas, Agung sudah mengadakan pelatihan dan pembekalan.

Jika masyarakat masih menemukan ada polisi yang memungut uang, Agung mempersilahkan untuk melapor ke Propam Polri.


"Karena fungsi pengawasan da penindakan internal ada di sana. Kewenangan saya hanya memberikan petunjuk soal pungli itu bahwa tidak boleh," ujar Agung.

Sangat setuju dengan adanya tilang online namun penerapannya seperti apa, dan pelanggaran seperti apa, masih banyak masyarakat yang tidak paham dengan fasilitas online yang dimaksud pemerintah tersebut, memang pada dasarnya penerapan tilang online baru berlaku dijakarta dan beberapa kota besar nantinya, namun apakah sudah sesuai dan kajianya agar tidak merugikan masyarakat?.

Untuk mengurangi tindakan pemungutan liar oleh pihak yang berwajib terasa sangat efektif, tapi apakah berarti kinerja kepolisian lalu lintas berkurang juga dengan adanya tindakan tilang online tersebut?.

Dengan adanya penilangan online mari kita dukung upaya kepolisian lalu-lintas dengan tertib berkendara dan mengurangi tindakan pelanggaran berlalu lintas. semoga upaya ini menjadikan masyarakat indonesia menjadi lebih tertib dan untuk kepolisian tidak ada lagi pungutan liar terhadap pengendara kendaraan bermotor.

Sumber.http://liputan6.com/
Sumber.http://kompas.com/

0 komentar:

Post a Comment

Pages