Syarat dan Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan atau jamsostek tahun 2017

Mencairkan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan 2017 sangat mudah dan gampang.



Sebagai salah satu solusi mempersiapkan masa depan para pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) atau yang dulu dikenal sebagai Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) memang terus dituntut untuk semakin profesional dan semakin baik.

Tidak hanya berupa layanan, beberapa hal terkait bentuk kebijakan juga sangat dinanti untuk terus memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan untuk para peserta BPJS TK pada khususnya.  Bila Anda merupakan salah satu peserta anggota BPJS TK, maka Anda dituntut untuk selalu update atau terus memperbarui informasi.

Mengapa demikian? Ini karena saat ini BPJS TK telah melakukan beberapa perubahan kebijakan yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan pata pekerja Indonesia.

Salah satu kebijakan terbaru yang muncul dan seharusnya diketahui oleh seluruh peserta BPJS TK adalah saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang sudah bisa diambil 100% tanpa harus menunggu masa kepesertaan hingga 10 tahun, atau ketika sudah berumur 56 tahun, seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2015. Ini karena dengan munculnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015 yang berlaku mulai tanggal 1 September 2015, maka ada beberapa perubahan terkait pengambilan saldo JHT dari 10%, 30%, hingga 100%. 

Selain itu beberapa informasi terkait klaim JHT ini memang harus Anda ketahui dan pahami agar Anda tidak binggung lagi dan lebih lancar dalam proses pengurusan BPJS TK Anda. Inilah beberapa informasi terkait JHT yang perlu Anda ketahui dan pahami tersebut.

1. Cara mencairkan atau Klaim BPJS Ketenagakerjaan, jamsostek, JHT 10% dan 30% Terbaru

Seperti disebutkan sebelumnya bahwa untuk cara klaim saldo JHT 10% dan 30% saat ini sudah sudah mengalami perubahan. Dengan adanya peraturan Pemerintah no 60 tahun 2015 yang berlaku mulai 1 September 2015 kemarin memang membuat tata cara mencairkan uang JHT sebesar 10% dan 30% menjadi berubah. 

Jika sebelumnya pencairan saldo JHT sebesar 10% dan 30% ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS TK, dengan syarat sudah menjadi peserta BPJS TK mencapai 10 tahun.

Namun sekarang klaim JHT 10% dan 30% ini hanya berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan, dengan syarat usia kepesertaannya yang masih sama, yaitu minimal 10 tahun. Dan pencairannya sendiri tidak boleh dipilih seluruhnya atau dalam arti lain hanya boleh dipilih salah satu, yang 10% untuk persiapan pensiun, atau yang 30% untuk biaya perumahan.

Persyaratan KlaimBPJS ketenagakerjaan Jamsostek, JHT 10% dan 30% Terbaru

Dan satu hal lagi yang perlu dipahami oleh para peserta BPJS TK dari adanya peraturan baru itu adalah ketika peserta sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka peserta BPJS TK tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi. Tahap selanjutnya sendiri setelah pencairan 10% atau 30% adalah pencairan 100% atau klaim JHT secara penuh. Klaim pencairan JHT 100% ini sendiri membutuhkan waktu sebulan sejak peserta yang bersangkutan sudah berhenti bekerja.

Adapun untuk mengklaim atau mencairkan JHT sebesar 10% atau 30% ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu

  • Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJSKetenagakerjaan selama 10 tahun
  • Masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kelengkapan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Persyaratan ini sendiri kemudian harus dilengkapi dengan kelengkapan dokumen yang harus dibawa langsung ke kantor BPJS TK. Dan kelengkapan dalam berkas dan dokumen dalam pengajuan klaim JHT 10% dan 30% itu adalah :




Untuk klaim saldo JHT 10%:

  • Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku Rekening Tabungan


Untuk klaim saldo JHT 30%:
  • Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen Perumahan.
  • Buku Rekening Tabungan

Perberlakukan Pajak Progresif

Jika Anda benar-benar ingin mencairkan JHT sebesar 10% dan 30% maka Anda harus mau tak mau bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggung. Pajak progresif sendiri dikenakan mulai dari 5% hingga 30%. Rinciannya, jika saldo JHT di bawah Rp50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.

Dan jika Anda pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp50 juta sampai Rp250 juta maka tarif pajaknya lebih besar yaitu 15%. Kemudian jika saldo JHT Anda antara Rp250 juta sampai Rp500 juta maka pajaknya yaitu sebesar 25%.

Terakhir jika Anda pekerja dengan saldo JHT yang telah mencapai lebih dari setengah milyar, maka tarif pajaknya adalah 30%. Namun bila pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan ini maka berapapun saldo JHT Anda nanti saat akan mencairkannya pajak yang dikenakan hanya sebesar 5%.




2. Cara Klaim JHT BPJS 100% Terbaru

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT via bekasibusiness.com

Kabar gembira pun akhirnya datang untuk Anda peserta BPJS TK yang ingin mencairkan seluruh dana JHT Anda. Ini karena mulai 1 September 2015 siapapun peserta BPJS TK yang ingin mencairkan 100% saldo JHT-nya, maka Anda tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun, atau ketika mengalami cacat total tetap, atau ketika sudah meninggal dunia. 

Hanya dengan menunggu satu bulan setelah Anda berhenti bekerja, Anda sudah bisa mencairkan 100% saldo JHT Anda. Namun untuk yang masih bekerja, prosedur pencairan uang JHT akan berlaku ketentuan 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan, dan 100% ketika sudah berumur 56 tahun.

Kelengkapan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Bagi Anda yang ingin mencarikan semua saldo JHT, maka Anda harus berhenti bekerja terlebih dahulu, entah karena inisiatif sendiri (resign) atau pun diberhentikan oleh perusahaan (PHK). Namun untuk benar-benar bisa mengambil dana ini, Anda harus melengkapi beberapa dokumen dan berkas-berkas yang dipersyaratkan seperti :

  • Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  • Paklaring.
  • KTP atau boleh juga SIM.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku Tabungan.

Jangan lupa juga untuk memfotocopy dokumen-dokumen tersebut masing-masing satu lembar dan juga menyertakan dokumen yang asli.

BPJS Ketenagakerjaan Login

Prosedur Pengajuan Pencairan JHT 100%
 
Untuk mengajukan pencairan Jamsostek atau JHT 100% ini prosedurnya sama seperti sebelumnya yaitu :

  • Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
  • Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
  • Ceklis kelengkapan berkas,
  • Panggilan wawancara dan foto.
  • Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

Bijaklah Menyikapi Keinginan Saat Mengajukan Klaim

Inilah beberapa informasi terkait cara mencairkan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan JHT sebesar 10%, 30%, dan 100%. 

Dengan adanya informasi ini mudah-mudahan dapat membuat Anda menjadi lebih bijak dalam menyikapi keinginan ketika ingin melakukan klaim. Namun, sebagai saran, gunakan uang hasil klaim untuk hal yang sifatnya kebutuhan, bukan untuk berfoya-foya. Sebab pada dasarnya, itu adalah uang yang tadinya akan digunakan untuk memberikan perlindungan bagi Anda. Jadi, akan sangat sayang ketika uang itu malah digunakan untuk hal yang sifatnya tidak berguna.

sebelum mendaftar untuk mencairkan sebaiknya lengkapi dulu semua dokumen yang dibutuhkan. seperti yang sudah di sebutkan di atas .

7 comments:

  1. bagaimana jika di kuasakan kepada istri ?? bisa atau tidak ??

    ReplyDelete
  2. syarat2 pencairannya apa ajj pa dan gmna caranya apakah harus ke disnaker dlu dan harus pake e ktp soal nya ktp saya cuma ktp biasa...

    ReplyDelete
  3. Saya ga bisa mencairkan bpjs karena ga ada surat disnakernya

    ReplyDelete
  4. Paklaring saya hilang... Bagaimana solusinya?

    ReplyDelete
  5. Apa sekarang tidak perlu ke disnaker lagi untuk legalisir paklaring .. Karena info terakhir yang mengundurkan diri setelah september 2015 harus ke disnaker ..

    ReplyDelete
  6. Min mau nanya, saya sudah ke kantor bpjs sudah punya plakaring yg sudah di fc dan distampel di Disnaker, tapi kata petugasnya dokumennya masih kurang. Kata petugasnya harus punya surat "Penetapan PHK Dari PHI" itu apa ya min,trus mintannya dimana ya min, Tolong pencerahan nya. Suwun

    ReplyDelete
  7. apakah bener surat paklaring kita harus di legalisir
    oleh walikota stempat ( domisili ) @Cipto Sudrajat

    ReplyDelete

Pages