OTT (Over The Top ). Perhatian pemerintah sangat serius terhadap perkembangan kualitas ekonomi digital indonesia



 
gambar oleh google.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan aturan terkait penyedia layanan berbasis internet (over the top/OTT) pada  Maret 2016.

"Alasannya adalah, pertama terkait dengan customer service atau pelayanan, yang kedua consumer protection dan yang ketiga adalah tentang hukum dan perpajakan," kata Rudiantara di Jakarta. maret 2016.

Ia menjelaskan lebih lanjut, hal tersebut untuk menyeimbangkan antara kebijakan aturan OTT Nasional dan OTT Internasional. "OTT Nasional saja bayar pajak, masak OTT Internasional tidak," katanya.

Sebelumnya, Rudiantara mengatakan aturan tersebut akan mewajibkan OTT asing untuk berbentuk permanent esthablisment atau badan usaha tetap di Indonesia. Badan usaha tetap tersebut bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerja sama dengan operator.

Dengan demikian, menurut dia, nantinya OTT di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya.

Rudiantara melanjutkan, adanya badan hukum tetap akan membuat pelanggan maupun pekerja dapat berurusan dengan perusahaan, dan ada yang bertanggung jawab.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga tidak dirugikan, karena dengan adanya badan usaha tetap tersebut, maka OTT memiliki kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, dengan badan usaha tetap juga akan membuat persaingan yang sejajar dengan OTT di Indonesia.

"Terkait sektor usaha, masing-masing OTT akan diatur kementerian terkait. Kita harus punya koridor policy, inilah yang dibuat Kominfo, nanti dengan masa transisi berapa lama, kemudian bagaimana mengisi koridor tersebut tergantung kepada sektor," katanya.

Ia mencontohkan misalnya Netflix, maka untuk konten filmnya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Begitu pula misalnya untuk layanan transportasi berbasis internet seperti Uber dan Grab, maka untuk bisnisnya ada di Kementerian Perhubungan.

Rudiantara menambahkan, upaya untuk membuat peraturan terkait OTT tersebut, untuk menghindari terjadinya kejutan yang tidak produktif. Ia mencontohkan upaya Pemerintah Prancis yang menagih pajak kepada Google sebesar Rp23 triliun. "Ini kan bikin terkaget-kaget. Kita ini bangsa yang friendly terhadap investasi, kita ini harus menjadi Indonesia yang kompetitif tetapi juga harus memproteksi kepentingan masyarakat Indonesia," katanya. 

Apa itu OTT ? OTT merupakan singkatan dari Over The Top yang jika diartikan  “di atasnya atas”.  OTT itu seperti apa ? Nah, kita lihat layanan seperti Facebook, Twitter, dan lain-lain itu digolongkan sebagai para pemain OTT karena mereka melakukan pemasaran layanan mereka melalui jaringan operator telekomunikasi (Maksudnya, para pengguna harus menggunakan jaringan internet untuk mengaksesnya) tetapi mereka (Pemain OTT) tidak membayar sepeserpun ke operator yang bersangkutan.

Di Indonesia hal ini menjadi pembahasan soal OTT dimana bukannya mendukung jaringan operator malah minta layanan OTT di gratiskan jika akan mengakses layanan aplikasi OTT tersebut, Padahal, untuk mengakses layanan mereka, dibutuhkan jumlah bandwith yang secara tidak langsung juga menyedot kapasitas jaringan milik operator dan berakibat pada penurunan layanan.

Hal ini ditanggapi oleh MENKOMINFO layanan OTT gratis tidak diperbolehkan, Karena, sebagian besar operator masih merugi dan masih belum mendapatkan keuntungan dari investasi layanan data. 

Tetapi jika tidak ada OTT, maka akan digunakan untuk apakah layanan internet di negara ini ? Kondisi ini mengakibatkan situasi yang dilema di posisi operator, karena melakukan penggratisan layanan OTT dinilai sebagai kegiatan berpromosi yang paling efektif.

Jadi seperti ini, OTT atau Over The Top adalah layanan konten berupa data dimana data-data ini bermacam-macam seperti bisa berupa informasi atau multimedia yang berjalan menggunakan jaringan internet.

Layanan OTT ini bersifat hanya numpang pada jaringan internet operator sudah diketahui kalau arti OTT adalah diatasnya atas maka sifatnya hanya beroperasi diatasnya jaringan internet milik sebuah operator telekomunikasi.

Layanan OTT membawa sejumlah kontroversi karena statusnya yang menumpang tanpa ada koneksi dengan operator. Apalagi dengan adanya layanan OTT pemakaian sms dan telpon sudah mulai berkurang sehingga pendapatan dari operator juga merosot.  Selain itu operator juga dituntut untuk meningkatkan infrastruktur jaringan, seperti bandwith, uptime, serta jangkauan jaringan

Sehingga di tahun 2014 banyak operator yang kelabakan. Mulai tahun 2015 layanan OTT ditertibkan dengan dihapuskannya layanan Over The Top Gratis. Dihapusnya layanan OTT karena akan merugikan operator kecil yang memiliki finansial yang kembang kempis. Sehingga banyak pula beberapa operator yang merger atau diakuisisi oleh perusahaan yang lebih kuat.

Banyak operator sebelum tahun 2014 yang memberikan layanan OTT gratis bisa diingat kembali operator Tri yang memberikan aneka layanan OTT gratis pada 3 AON. Penyedia layanan OTT meraup untung banyak dari iklan tanpa berkontribusi pajak terhadapa operator yang dinaunginya.

Manfaat dari layanan OTT atau Over The Top bagi rakyat indonesia adalah tidak ada beban komunikasi seperti telpon ataupun sms lagi karena jika ingin telpon atau sms bisa menggunakan layanan OTT seperti Whatsapp, Line, Facebook, dan lain-lain.

Layanan OTT sebenarnya menguntungkan bagi konsumen atau rakyat, namun tidak untuk pihak penyedia layanan jasa operator hal tersebut menjadi beban, jika tidak ada peraturan yang jelas. seharusnya pemerintah membuat aturan agar antara operator konsumen dan penyedia layanan internet tidak ada yang dirugikan.

0 komentar:

Post a Comment

Pages