Pajak Online? Lapor Pajak Lebih Mudah Melalui e-Filling. Ayo Tunaikan Kewajiban Pajak Kalian!

google docs

Tahun 2016 pemerintah mewajibkan seluruh aparatur sipil Negara, anggota tentara nasional Indonesia, dan kepolisian republic Indonesia menyampaikan SPT tahunan pajak penghasila ( PPh)  orang pribadi melalui e-filling.seruan pemerintah ini juga berlaku bagi karyawan di BUMD, BUMN, dan juga seluruh tenaga kerja di berbagai sektor, baik profit maupun non profit.

Pembayaran pajak dapat dilakukan memalui media digital yang sudah dibuat oleh pemerintah melaui Direktorat Jendral Pajak (DJP), untuk memudahkan wajib pajak dalam penyampaian pajaknya.
Apakah e-filling itu ?, e-filling adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik, yang dilakukan secara online real time melaui internet. Pada website DJPOnline  (Direktorat Jendral Pajak),DJP .(https://djponline.pajak.go.id )atau laman penyedia layan SPT elektronik. Layanan ini merupakan layanan yang dikeluarkan oleh direktorat jendral pajak.

Tidak dapat dipungkiri,e-filling adalah sebuah produk inovasi ternologi informasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan pajak kepada para wajib pajak. Sehingga kegiatan mengisi SPT tahunan akan lebih mudah karean telah tersedia formulir elektronik dilayan pajak online.
Layan e-filling dapat diakaset 24 jam dan tidak lagi diperlukan dokumen dengan fisik kertas karena dokumen sudah terkirim dengan data fromulir elektronik.

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filling, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan per mohonan aktivasi EFIN (Electronic Filling Identification Number) ke kantor pelayanan pajak (KPP). EFIN adalah nomor yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. Untuk wajib pajak perorangan tidak bisa dikuasakan untuk pengaktifan EFIN, wajib pajak harus datang sendiri ke KPP.setelah memperoleh EFIN , lalu daftar dan membuat akun online di laman DJP online atau penyedia layanan pajak online. 

Siapkan data yang dibutuhkan yaitu NPWP dan EFIN. Masukan nomor NPWP dan nomor EFIN dan Kode keamanan dan klik lalu verifikasi selanjutnya.secara otomatis system akan mengirim identitas pengguna NPWP.password dan link aktivasi memalui email yang di daftarkan. Lalu klik link aktivasi tersebut dan login kembali dengan npwp dan password yang sudah diberikan.langkah terakhir adalah mengisi fromulir dan mengirim SPT tahunan anda . pastikan anda masuk ke e-filling pada laman layanan pajak online tersebut. selanjutnya pilih buat spt ikuti panduan yang diberikan termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.sbelum mengirim ambil dulu kode verifikasi yang dikirim ke email . masukan kode verifikasi lalu klik dan selesai.

Walau agak sedikit ribet di awal namun untuk kedepanya penggunan e-filling akan mempermudah anda melakukan penyampaian SPT tahunan.
Mari segera tunaikan kewajiban perpajakan anda bats waktunya sampai tanggal 31 maret untuk wajib pajak orang perorangan, 30 april 2016 untuk wajib pajak badan.

Pajak membangun bangsa.

0 komentar:

Post a Comment

Pages