Indonesia Internet Expo & Summit 2016(IIXS). Pestanya penyedia jasa layanan berbasis internet Indonesia

google docs






Informasi dan komunikasi memang jadi salah satu kebutuhan utama saat ini, apalagi laju perkembangan pengguna Internet pun semakin pesat. Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) pun berusaha mengakomodasi para pelaku jasa dan stakeholder Internet di Indonesia.

IIXS (Indonesia Internet Expo & Summit) 2016 diselenggarakan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan diorganisir oleh Sumconvex. Event ini didukung juga oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, BeKRAF, Mastel, Digicoop, Smesco Indonesia, Indonesia Cyber Security Forum, dan Asosiasi Big Data Indonesia.

IIXS 2016 adalah pameran yang wajib perusahaan anda ikuti, karena akan dikunjungi kurang lebih 15,000 pengunjung selama 3 (tiga) hari event dan pengunjungnya antara lain; G2G/Regulators, B2B/Traders, B2C/Enterprise & Home Users.

Laju perkembangan internet yang sudah mencapai lebih dari 100 juta penduduk Indonesia merupakan salah satu buktinya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)  yang selama ini mengakomodasi pelaku jasa dan stakeholder internet di Indonesia telah berdiri sejak 15 Mei 1996.

APJII memfasilitasi anggotanya dengan menyediakan jasa berbasis teknologi internet yang berkualitas bagi masyarakat dan membantu memasyarakatkan internet dalam menunjang pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Dalam rangka memperingati 20 tahun APJII, serta melihat potensi dan peluang atas pertumbuhan konten internet di Indonesia saat ini, maka APJII akan mulai  menyelenggarakan pameran  tahunan khusus untuk industri internet yang pertama diadakan di Indonesia yang event nya akan dinamakan Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) 2016 yang akan diadakan pada 22-24 November 2016 di Kartika Expo Center, Balai Kartini, Jakarta mulai dari pukul 10.00 – 21.00 WIB.


Acara ini akan menghadirkan berbagai pelaku di bidang telekomunikasi dan IT dengan menyajikan pameran, konferensi/summit, launching dan demonstrasi produk. menghadirkan berbagai pelaku di bidang telekomunikasi dan IT dengan menyajikan pameran, konferensi, peluncuran dan demonstrasi produk. Tujuannya, membuka kesempatan bagi para pengunjung dan pelaku industri bertemu langsung, serta menjalin jejaring satu sama lain. Acara ini juga ditujukan sebagai wadah untuk para pelaku bisnis telekomunikasi dan digital, meningkatkan perfoma dan memperluas ranah Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C).

Dengan tujuan untuk membuka kesempatan bagi para pengunjung dan pelaku industri untuk bertemu muka dan menjalin network baru, acara ini juga ditujukan sebagai wadah untuk para pelaku bisnis telekomunikasi dan digital untuk meningkatkan performa serta untuk  memperluas ranah Business to Business (B to B) dan juga Business to Consumer (B to C).


Pameran akan diikuti oleh anggota dan non-anggota APJII, yang keseluruhannya terdiri dari Internet Service Provider (ISP), perusahaan penyedia teknologi (vendor), application development, cloud service, connectivity modules, data center, data analytics, mobile solutions, M2M systems & platforms, system integration network management, platform solutions, banking (mobile banking and payment gateway), perusahaan telekomunikasi dan yang lainnya.

Berbagai Forum dan Gathering yang berkaitan dengan Industri Internet juga akan dilaksanakan bersamaan dengan event IIXS pada bulan November 2016.

Pengunjung juga dapat mengikuti dan menyaksikan sejumlah workshop & sharing session dari komunitas filmmaker, game developers, makerspace, IoT/robotics, Liga Digital, Hackaton (apps & software developers) dan para startup digital serta panggung hiburan dari para artis yang besar melalui Internet.

Selain kegiatan di atas, IIXS 2016 yang diorganisir oleh Sumconvex ini juga merupakan IT/Telco Career Day, yang merupakan rekrutmen tenaga kerja khusus di bidang IT dan Telekomunikasi.

Kehadiran startup lokal yang semakin besar, membuat APJII tidak hanya mengurus ISP semata. Mereka pun semakin membuka diri untuk startup-startup lokal, dan memberikan tempat bagi konten lokal dalam acara IIXS 2016 mendatang.


“Kami saat ini tidak lagi mengurus ISP saja. Karena sekarang kami membuka diri terhadap konten lokal. Kami mendukung sekali startup lokal yang ada,” kata Henry Kasyfi Soemartono, Sekretaris Jenderal APJII, dalam konferensi pers IIXS 2016.

Dukungan APJII lainnya berupa infrastruktur dan modal bagi startup yang ingin membangun jaringan atau aplikasi di Indonesia. “Kami memiliki program yang mendukung konten lokal untuk berkembang. Maka dari itu, sudah kami siapkan fasilitas berupa bandwidth, Internet dan cloud bagi anak muda yang ingin membangun startup atau konten lokal,” ujar Henry.

Kehadiran exchange atau interkoneksi akan membantu dalam menyebarkan aplikasi atau konten lokal tersebut. “Karena kami memiliki interkoneksi yang sudah tersambung ke daerah-daerah,” tukas Jamalul Izza, Ketua Umum APJII.



OTT (Over The Top ). Perhatian pemerintah sangat serius terhadap perkembangan kualitas ekonomi digital indonesia



 
gambar oleh google.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan aturan terkait penyedia layanan berbasis internet (over the top/OTT) pada  Maret 2016.

"Alasannya adalah, pertama terkait dengan customer service atau pelayanan, yang kedua consumer protection dan yang ketiga adalah tentang hukum dan perpajakan," kata Rudiantara di Jakarta. maret 2016.

Ia menjelaskan lebih lanjut, hal tersebut untuk menyeimbangkan antara kebijakan aturan OTT Nasional dan OTT Internasional. "OTT Nasional saja bayar pajak, masak OTT Internasional tidak," katanya.

Sebelumnya, Rudiantara mengatakan aturan tersebut akan mewajibkan OTT asing untuk berbentuk permanent esthablisment atau badan usaha tetap di Indonesia. Badan usaha tetap tersebut bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerja sama dengan operator.

Dengan demikian, menurut dia, nantinya OTT di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya.

Rudiantara melanjutkan, adanya badan hukum tetap akan membuat pelanggan maupun pekerja dapat berurusan dengan perusahaan, dan ada yang bertanggung jawab.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga tidak dirugikan, karena dengan adanya badan usaha tetap tersebut, maka OTT memiliki kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, dengan badan usaha tetap juga akan membuat persaingan yang sejajar dengan OTT di Indonesia.

"Terkait sektor usaha, masing-masing OTT akan diatur kementerian terkait. Kita harus punya koridor policy, inilah yang dibuat Kominfo, nanti dengan masa transisi berapa lama, kemudian bagaimana mengisi koridor tersebut tergantung kepada sektor," katanya.

Ia mencontohkan misalnya Netflix, maka untuk konten filmnya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Begitu pula misalnya untuk layanan transportasi berbasis internet seperti Uber dan Grab, maka untuk bisnisnya ada di Kementerian Perhubungan.

Rudiantara menambahkan, upaya untuk membuat peraturan terkait OTT tersebut, untuk menghindari terjadinya kejutan yang tidak produktif. Ia mencontohkan upaya Pemerintah Prancis yang menagih pajak kepada Google sebesar Rp23 triliun. "Ini kan bikin terkaget-kaget. Kita ini bangsa yang friendly terhadap investasi, kita ini harus menjadi Indonesia yang kompetitif tetapi juga harus memproteksi kepentingan masyarakat Indonesia," katanya. 

Apa itu OTT ? OTT merupakan singkatan dari Over The Top yang jika diartikan  “di atasnya atas”.  OTT itu seperti apa ? Nah, kita lihat layanan seperti Facebook, Twitter, dan lain-lain itu digolongkan sebagai para pemain OTT karena mereka melakukan pemasaran layanan mereka melalui jaringan operator telekomunikasi (Maksudnya, para pengguna harus menggunakan jaringan internet untuk mengaksesnya) tetapi mereka (Pemain OTT) tidak membayar sepeserpun ke operator yang bersangkutan.

Di Indonesia hal ini menjadi pembahasan soal OTT dimana bukannya mendukung jaringan operator malah minta layanan OTT di gratiskan jika akan mengakses layanan aplikasi OTT tersebut, Padahal, untuk mengakses layanan mereka, dibutuhkan jumlah bandwith yang secara tidak langsung juga menyedot kapasitas jaringan milik operator dan berakibat pada penurunan layanan.

Hal ini ditanggapi oleh MENKOMINFO layanan OTT gratis tidak diperbolehkan, Karena, sebagian besar operator masih merugi dan masih belum mendapatkan keuntungan dari investasi layanan data. 

Tetapi jika tidak ada OTT, maka akan digunakan untuk apakah layanan internet di negara ini ? Kondisi ini mengakibatkan situasi yang dilema di posisi operator, karena melakukan penggratisan layanan OTT dinilai sebagai kegiatan berpromosi yang paling efektif.

Jadi seperti ini, OTT atau Over The Top adalah layanan konten berupa data dimana data-data ini bermacam-macam seperti bisa berupa informasi atau multimedia yang berjalan menggunakan jaringan internet.

Layanan OTT ini bersifat hanya numpang pada jaringan internet operator sudah diketahui kalau arti OTT adalah diatasnya atas maka sifatnya hanya beroperasi diatasnya jaringan internet milik sebuah operator telekomunikasi.

Layanan OTT membawa sejumlah kontroversi karena statusnya yang menumpang tanpa ada koneksi dengan operator. Apalagi dengan adanya layanan OTT pemakaian sms dan telpon sudah mulai berkurang sehingga pendapatan dari operator juga merosot.  Selain itu operator juga dituntut untuk meningkatkan infrastruktur jaringan, seperti bandwith, uptime, serta jangkauan jaringan

Sehingga di tahun 2014 banyak operator yang kelabakan. Mulai tahun 2015 layanan OTT ditertibkan dengan dihapuskannya layanan Over The Top Gratis. Dihapusnya layanan OTT karena akan merugikan operator kecil yang memiliki finansial yang kembang kempis. Sehingga banyak pula beberapa operator yang merger atau diakuisisi oleh perusahaan yang lebih kuat.

Banyak operator sebelum tahun 2014 yang memberikan layanan OTT gratis bisa diingat kembali operator Tri yang memberikan aneka layanan OTT gratis pada 3 AON. Penyedia layanan OTT meraup untung banyak dari iklan tanpa berkontribusi pajak terhadapa operator yang dinaunginya.

Manfaat dari layanan OTT atau Over The Top bagi rakyat indonesia adalah tidak ada beban komunikasi seperti telpon ataupun sms lagi karena jika ingin telpon atau sms bisa menggunakan layanan OTT seperti Whatsapp, Line, Facebook, dan lain-lain.

Layanan OTT sebenarnya menguntungkan bagi konsumen atau rakyat, namun tidak untuk pihak penyedia layanan jasa operator hal tersebut menjadi beban, jika tidak ada peraturan yang jelas. seharusnya pemerintah membuat aturan agar antara operator konsumen dan penyedia layanan internet tidak ada yang dirugikan.

Syarat dan Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan atau jamsostek tahun 2017

Mencairkan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan 2017 sangat mudah dan gampang.



Sebagai salah satu solusi mempersiapkan masa depan para pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) atau yang dulu dikenal sebagai Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) memang terus dituntut untuk semakin profesional dan semakin baik.

Tidak hanya berupa layanan, beberapa hal terkait bentuk kebijakan juga sangat dinanti untuk terus memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan untuk para peserta BPJS TK pada khususnya.  Bila Anda merupakan salah satu peserta anggota BPJS TK, maka Anda dituntut untuk selalu update atau terus memperbarui informasi.

Mengapa demikian? Ini karena saat ini BPJS TK telah melakukan beberapa perubahan kebijakan yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan pata pekerja Indonesia.

Salah satu kebijakan terbaru yang muncul dan seharusnya diketahui oleh seluruh peserta BPJS TK adalah saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang sudah bisa diambil 100% tanpa harus menunggu masa kepesertaan hingga 10 tahun, atau ketika sudah berumur 56 tahun, seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2015. Ini karena dengan munculnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015 yang berlaku mulai tanggal 1 September 2015, maka ada beberapa perubahan terkait pengambilan saldo JHT dari 10%, 30%, hingga 100%. 

Selain itu beberapa informasi terkait klaim JHT ini memang harus Anda ketahui dan pahami agar Anda tidak binggung lagi dan lebih lancar dalam proses pengurusan BPJS TK Anda. Inilah beberapa informasi terkait JHT yang perlu Anda ketahui dan pahami tersebut.

1. Cara mencairkan atau Klaim BPJS Ketenagakerjaan, jamsostek, JHT 10% dan 30% Terbaru

Seperti disebutkan sebelumnya bahwa untuk cara klaim saldo JHT 10% dan 30% saat ini sudah sudah mengalami perubahan. Dengan adanya peraturan Pemerintah no 60 tahun 2015 yang berlaku mulai 1 September 2015 kemarin memang membuat tata cara mencairkan uang JHT sebesar 10% dan 30% menjadi berubah. 

Jika sebelumnya pencairan saldo JHT sebesar 10% dan 30% ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS TK, dengan syarat sudah menjadi peserta BPJS TK mencapai 10 tahun.

Namun sekarang klaim JHT 10% dan 30% ini hanya berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan, dengan syarat usia kepesertaannya yang masih sama, yaitu minimal 10 tahun. Dan pencairannya sendiri tidak boleh dipilih seluruhnya atau dalam arti lain hanya boleh dipilih salah satu, yang 10% untuk persiapan pensiun, atau yang 30% untuk biaya perumahan.

Persyaratan KlaimBPJS ketenagakerjaan Jamsostek, JHT 10% dan 30% Terbaru

Dan satu hal lagi yang perlu dipahami oleh para peserta BPJS TK dari adanya peraturan baru itu adalah ketika peserta sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka peserta BPJS TK tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi. Tahap selanjutnya sendiri setelah pencairan 10% atau 30% adalah pencairan 100% atau klaim JHT secara penuh. Klaim pencairan JHT 100% ini sendiri membutuhkan waktu sebulan sejak peserta yang bersangkutan sudah berhenti bekerja.

Adapun untuk mengklaim atau mencairkan JHT sebesar 10% atau 30% ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu

  • Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJSKetenagakerjaan selama 10 tahun
  • Masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kelengkapan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Persyaratan ini sendiri kemudian harus dilengkapi dengan kelengkapan dokumen yang harus dibawa langsung ke kantor BPJS TK. Dan kelengkapan dalam berkas dan dokumen dalam pengajuan klaim JHT 10% dan 30% itu adalah :




Untuk klaim saldo JHT 10%:

  • Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku Rekening Tabungan


Untuk klaim saldo JHT 30%:
  • Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen Perumahan.
  • Buku Rekening Tabungan

Perberlakukan Pajak Progresif

Jika Anda benar-benar ingin mencairkan JHT sebesar 10% dan 30% maka Anda harus mau tak mau bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggung. Pajak progresif sendiri dikenakan mulai dari 5% hingga 30%. Rinciannya, jika saldo JHT di bawah Rp50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.

Dan jika Anda pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp50 juta sampai Rp250 juta maka tarif pajaknya lebih besar yaitu 15%. Kemudian jika saldo JHT Anda antara Rp250 juta sampai Rp500 juta maka pajaknya yaitu sebesar 25%.

Terakhir jika Anda pekerja dengan saldo JHT yang telah mencapai lebih dari setengah milyar, maka tarif pajaknya adalah 30%. Namun bila pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan ini maka berapapun saldo JHT Anda nanti saat akan mencairkannya pajak yang dikenakan hanya sebesar 5%.




2. Cara Klaim JHT BPJS 100% Terbaru

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT via bekasibusiness.com

Kabar gembira pun akhirnya datang untuk Anda peserta BPJS TK yang ingin mencairkan seluruh dana JHT Anda. Ini karena mulai 1 September 2015 siapapun peserta BPJS TK yang ingin mencairkan 100% saldo JHT-nya, maka Anda tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun, atau ketika mengalami cacat total tetap, atau ketika sudah meninggal dunia. 

Hanya dengan menunggu satu bulan setelah Anda berhenti bekerja, Anda sudah bisa mencairkan 100% saldo JHT Anda. Namun untuk yang masih bekerja, prosedur pencairan uang JHT akan berlaku ketentuan 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan, dan 100% ketika sudah berumur 56 tahun.

Kelengkapan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Bagi Anda yang ingin mencarikan semua saldo JHT, maka Anda harus berhenti bekerja terlebih dahulu, entah karena inisiatif sendiri (resign) atau pun diberhentikan oleh perusahaan (PHK). Namun untuk benar-benar bisa mengambil dana ini, Anda harus melengkapi beberapa dokumen dan berkas-berkas yang dipersyaratkan seperti :

  • Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  • Paklaring.
  • KTP atau boleh juga SIM.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku Tabungan.

Jangan lupa juga untuk memfotocopy dokumen-dokumen tersebut masing-masing satu lembar dan juga menyertakan dokumen yang asli.

BPJS Ketenagakerjaan Login

Prosedur Pengajuan Pencairan JHT 100%
 
Untuk mengajukan pencairan Jamsostek atau JHT 100% ini prosedurnya sama seperti sebelumnya yaitu :

  • Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
  • Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
  • Ceklis kelengkapan berkas,
  • Panggilan wawancara dan foto.
  • Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

Bijaklah Menyikapi Keinginan Saat Mengajukan Klaim

Inilah beberapa informasi terkait cara mencairkan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan JHT sebesar 10%, 30%, dan 100%. 

Dengan adanya informasi ini mudah-mudahan dapat membuat Anda menjadi lebih bijak dalam menyikapi keinginan ketika ingin melakukan klaim. Namun, sebagai saran, gunakan uang hasil klaim untuk hal yang sifatnya kebutuhan, bukan untuk berfoya-foya. Sebab pada dasarnya, itu adalah uang yang tadinya akan digunakan untuk memberikan perlindungan bagi Anda. Jadi, akan sangat sayang ketika uang itu malah digunakan untuk hal yang sifatnya tidak berguna.

sebelum mendaftar untuk mencairkan sebaiknya lengkapi dulu semua dokumen yang dibutuhkan. seperti yang sudah di sebutkan di atas .

WhatsApp Video call, versi ios dan android.




Pengguna WhatsApp, baik versi Android dan iOS, sudah bisa menjajal fitur panggilan video (video call). Fitur tersebut sudah bisa dinikmati oleh pengguna di Indonesia mulai hari ini, Rabu (16/11/2016).

Untuk melakukan panggilan video, kedua kontak harus memperbarui aplikasi ke versi terbaru lebih dahulu. Jika tidak, WhatsApp akan menampilkan pesan error yang menyatakan kontak belum memperbarui aplikasi. 

pengguna iOS sudah mendapatkan pembaruan WhatsApp versi 2.16.17 yang memiliki fitur baru video call tersebut. Sementara itu, pengguna Android bakal menemukan fitur panggilan video melalui WhatsApp versi 2.16.352.


Untuk memulai panggilan video, pilih kontak yang diinginkan dari daftar kontak yang dimiliki. Setelah itu, di layar percakapan dengan kontak, akan ditampilkan menu untuk melakukan video call atau voice call di pojok kanan atas.

Ada sedikit perbedaan desain panggilan video antara WhatsApp versi  Android  dan iOS. Yang pasti, desain keduanya sama-sama sederhana.

Tampilan untuk melakukan panggilan video di iOS ,dan Android sedikit berbeda. Di versi Android, panggilan bisa dilakukan dengan menekan tombol ikon telepon di pojok kanan atas nama kontak. Setelah tombol ditekan, WhatsApp akan menampilkan pilihan Voice Call dan Video Call. Selanjutnya, pengguna tinggal menekan Video Call. 

Sementara, untuk versi iOS, ada dua ikon yang tersedia di pojok kanan atas nama kontak. Ikon pertama menampilkan gambar video, sedangkan ikon kedua merupakan gambar gagang telepon. Untuk melakukan panggilan video, tekan saja ikon video tersebut. Gagang telepon dipakai untuk melakukan voice call.

Secara singkat, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memulai video call adalah sebagai berikut: Update WhatsApp ke versi terbaru di Android dan iOS

Pilih kontak yang diinginkan dari daftar

Tekan tombol video call/voice call di pojok kanan atas Bagi pengguna Android, menu baru akan muncul untuk memilih voice call atau video call

Panggilan video tidak bisa dilakukan di percakapan grup. Selain itu, video call WhatsApp juga tidak mendukung percakapan dengan lebih dari dua orang, atau conference call layaknya Skype.

sejauh ini gambar dan suara dari panggilan video call WhatsApp cukup baik. Tentu saja kualitas koneksi data berperan untuk urusan kualitas ini.

Panggilan video sendiri merupakan fitur yang paling ditunggu-tunggu oleh pengguna WhatsApp. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh CEO Facebook  Mark Zuckerberg, sebagai induk perusahaan WhatsApp.

"Panggilan suara sudah tumbuh secara cepat, dan panggilan video merupakan permintaan teratas dari komunitas kami," tutur Zuckerberg.

Kehadiran video call di WhatsApp sendiri akan bersaing dengan aplikasi dengan kemampuan serupa, seperti Google Duo dan Skype. Aplikasi chatting lain, misalnya Line dan WeChat, juga sudah dilengkapi fitur seperti ini. 

WhatsApp versi baru untuk iOS bisa diunduh di App Store melalui tautan berikut. Sementara itu, versi Android bisa diunduh melalui Play Store Open this link for Download

Pages