Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan
alasan pemerintah menerbitkan aturan terkait penyedia layanan berbasis internet
(over the top/OTT) pada Maret 2016.
"Alasannya adalah, pertama terkait dengan customer service atau pelayanan, yang kedua consumer protection dan yang ketiga adalah tentang hukum dan perpajakan," kata Rudiantara di Jakarta. maret 2016.
Ia menjelaskan lebih lanjut, hal tersebut untuk
menyeimbangkan antara kebijakan aturan OTT Nasional dan OTT Internasional.
"OTT Nasional saja bayar pajak, masak OTT Internasional tidak,"
katanya.
Sebelumnya, Rudiantara mengatakan aturan tersebut akan
mewajibkan OTT asing untuk berbentuk permanent esthablisment atau badan usaha
tetap di Indonesia. Badan usaha tetap tersebut bisa berupa pendirian langsung
perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerja sama
dengan operator.
Dengan demikian, menurut dia, nantinya OTT di Indonesia
memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum sehingga dapat memenuhi hak
dan kewajibannya.
Rudiantara melanjutkan, adanya badan hukum tetap akan membuat
pelanggan maupun pekerja dapat berurusan dengan perusahaan, dan ada yang
bertanggung jawab.
Selain itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga tidak
dirugikan, karena dengan adanya badan usaha tetap tersebut, maka OTT memiliki
kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, dengan badan usaha tetap juga akan
membuat persaingan yang sejajar dengan OTT di Indonesia.
"Terkait sektor usaha, masing-masing OTT akan diatur
kementerian terkait. Kita harus punya koridor policy, inilah yang dibuat
Kominfo, nanti dengan masa transisi berapa lama, kemudian bagaimana mengisi
koridor tersebut tergantung kepada sektor," katanya.
Ia mencontohkan misalnya Netflix, maka untuk konten filmnya
ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Begitu pula misalnya untuk
layanan transportasi berbasis internet seperti Uber dan Grab, maka untuk
bisnisnya ada di Kementerian Perhubungan.
Rudiantara menambahkan, upaya untuk membuat peraturan terkait
OTT tersebut, untuk menghindari terjadinya kejutan yang tidak produktif. Ia
mencontohkan upaya Pemerintah Prancis yang menagih pajak kepada Google sebesar
Rp23 triliun. "Ini kan bikin terkaget-kaget. Kita ini bangsa yang friendly
terhadap investasi, kita ini harus menjadi Indonesia yang kompetitif tetapi
juga harus memproteksi kepentingan masyarakat Indonesia," katanya.
Apa itu OTT ? OTT merupakan singkatan dari Over The Top yang
jika diartikan “di atasnya atas”. OTT itu seperti apa ? Nah, kita
lihat layanan seperti Facebook, Twitter, dan lain-lain itu digolongkan sebagai
para pemain OTT karena mereka melakukan pemasaran layanan mereka melalui
jaringan operator telekomunikasi (Maksudnya, para pengguna harus menggunakan
jaringan internet untuk mengaksesnya) tetapi mereka (Pemain OTT) tidak membayar
sepeserpun ke operator yang bersangkutan.
Di Indonesia hal ini menjadi pembahasan soal OTT dimana
bukannya mendukung jaringan operator malah minta layanan OTT di gratiskan jika
akan mengakses layanan aplikasi OTT tersebut, Padahal, untuk mengakses layanan
mereka, dibutuhkan jumlah bandwith yang secara tidak langsung juga menyedot
kapasitas jaringan milik operator dan berakibat pada penurunan layanan.
Hal ini ditanggapi oleh MENKOMINFO layanan OTT gratis tidak
diperbolehkan, Karena, sebagian besar operator masih merugi dan masih belum
mendapatkan keuntungan dari investasi layanan data.
Tetapi jika tidak ada OTT, maka akan digunakan untuk apakah
layanan internet di negara ini ? Kondisi ini mengakibatkan situasi yang dilema
di posisi operator, karena melakukan penggratisan layanan OTT dinilai sebagai
kegiatan berpromosi yang paling efektif.
Jadi seperti ini, OTT atau Over The Top adalah layanan konten
berupa data dimana data-data ini bermacam-macam seperti bisa berupa informasi
atau multimedia yang berjalan menggunakan jaringan internet.
Layanan OTT ini bersifat hanya numpang pada jaringan internet
operator sudah diketahui kalau arti OTT adalah diatasnya atas maka sifatnya
hanya beroperasi diatasnya jaringan internet milik sebuah operator
telekomunikasi.
Layanan OTT membawa sejumlah kontroversi karena statusnya
yang menumpang tanpa ada koneksi dengan operator. Apalagi dengan adanya layanan
OTT pemakaian sms dan telpon sudah mulai berkurang sehingga pendapatan dari
operator juga merosot. Selain itu operator juga dituntut untuk
meningkatkan infrastruktur jaringan, seperti bandwith, uptime, serta jangkauan
jaringan
Sehingga di tahun 2014 banyak operator yang kelabakan. Mulai
tahun 2015 layanan OTT ditertibkan dengan dihapuskannya layanan Over The Top
Gratis. Dihapusnya layanan OTT karena akan merugikan operator kecil yang
memiliki finansial yang kembang kempis. Sehingga banyak pula beberapa
operator yang merger atau diakuisisi oleh perusahaan yang lebih kuat.
Banyak operator sebelum tahun 2014 yang memberikan layanan
OTT gratis bisa diingat kembali operator Tri yang memberikan aneka layanan OTT
gratis pada 3 AON. Penyedia layanan OTT meraup untung banyak dari iklan tanpa
berkontribusi pajak terhadapa operator yang dinaunginya.
Manfaat dari layanan OTT atau Over The Top bagi rakyat
indonesia adalah tidak ada beban komunikasi seperti telpon ataupun sms lagi
karena jika ingin telpon atau sms bisa menggunakan layanan OTT seperti
Whatsapp, Line, Facebook, dan lain-lain.
Layanan OTT sebenarnya menguntungkan bagi konsumen atau
rakyat, namun tidak untuk pihak penyedia layanan jasa operator hal tersebut
menjadi beban, jika tidak ada peraturan yang jelas. seharusnya pemerintah membuat
aturan agar antara operator konsumen dan penyedia layanan internet tidak ada
yang dirugikan.
0 komentar:
Post a Comment