Mencairkan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan 2017 sangat mudah dan gampang.
Sebagai salah satu solusi mempersiapkan masa depan para pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) atau yang dulu dikenal sebagai Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) memang terus dituntut untuk semakin profesional dan semakin baik.
Tidak hanya berupa layanan,
beberapa hal terkait bentuk kebijakan juga sangat dinanti untuk terus
memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan untuk
para peserta BPJS TK pada khususnya. Bila Anda merupakan salah satu peserta
anggota BPJS TK, maka Anda dituntut untuk selalu update atau terus memperbarui
informasi.
Mengapa demikian? Ini karena saat ini BPJS TK telah melakukan beberapa perubahan kebijakan yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan pata pekerja Indonesia.
Salah satu kebijakan terbaru yang
muncul dan seharusnya diketahui oleh seluruh peserta BPJS TK adalah saldo JHT
(Jaminan Hari Tua) yang sudah bisa diambil 100% tanpa harus menunggu masa kepesertaan
hingga 10 tahun, atau ketika sudah berumur 56 tahun, seperti yang tertera pada
Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2015. Ini karena dengan munculnya
Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015 yang berlaku mulai tanggal 1 September
2015, maka ada beberapa perubahan terkait pengambilan saldo JHT dari 10%, 30%,
hingga 100%.
Selain itu beberapa informasi
terkait klaim JHT ini memang harus Anda ketahui dan pahami agar Anda tidak
binggung lagi dan lebih lancar dalam proses pengurusan BPJS TK Anda. Inilah
beberapa informasi terkait JHT yang perlu Anda ketahui dan pahami tersebut.
1. Cara mencairkan atau Klaim BPJS Ketenagakerjaan, jamsostek, JHT 10% dan 30%
Terbaru
Seperti disebutkan sebelumnya
bahwa untuk cara klaim saldo JHT 10% dan 30% saat ini sudah sudah mengalami
perubahan. Dengan adanya peraturan Pemerintah no 60 tahun 2015 yang berlaku
mulai 1 September 2015 kemarin memang membuat tata cara mencairkan uang JHT sebesar
10% dan 30% menjadi berubah.
Jika sebelumnya pencairan saldo
JHT sebesar 10% dan 30% ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS TK, dengan
syarat sudah menjadi peserta BPJS TK mencapai 10 tahun.
Namun sekarang klaim JHT 10% dan
30% ini hanya berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan,
dengan syarat usia kepesertaannya yang masih sama, yaitu minimal 10 tahun. Dan
pencairannya sendiri tidak boleh dipilih seluruhnya atau dalam arti lain hanya
boleh dipilih salah satu, yang 10% untuk persiapan pensiun, atau yang 30% untuk
biaya perumahan.
Persyaratan KlaimBPJS ketenagakerjaan Jamsostek, JHT 10% dan 30%
Terbaru
Dan satu hal lagi yang perlu
dipahami oleh para peserta BPJS TK dari adanya peraturan baru itu adalah ketika
peserta sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka peserta BPJS TK
tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi. Tahap selanjutnya sendiri
setelah pencairan 10% atau 30% adalah pencairan 100% atau klaim JHT secara
penuh. Klaim pencairan JHT 100% ini sendiri membutuhkan waktu sebulan sejak
peserta yang bersangkutan sudah berhenti bekerja.
Adapun untuk mengklaim atau mencairkan JHT sebesar 10% atau 30% ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu
Adapun untuk mengklaim atau mencairkan JHT sebesar 10% atau 30% ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu
- Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJSKetenagakerjaan selama 10 tahun
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
- Kelengkapan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Persyaratan ini sendiri kemudian
harus dilengkapi dengan kelengkapan dokumen yang harus dibawa langsung ke
kantor BPJS TK. Dan kelengkapan dalam berkas dan dokumen dalam pengajuan klaim
JHT 10% dan 30% itu adalah :
Untuk klaim saldo JHT 10%:
- Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku Rekening Tabungan
Untuk klaim saldo JHT 30%:
- Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen Perumahan.
- Buku Rekening Tabungan
Perberlakukan Pajak Progresif
Jika Anda benar-benar ingin
mencairkan JHT sebesar 10% dan 30% maka Anda harus mau tak mau bersiap dengan
pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggung. Pajak progresif sendiri
dikenakan mulai dari 5% hingga 30%. Rinciannya, jika saldo JHT di bawah Rp50
juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Dan jika Anda pekerja yang memiliki
saldo JHT antara Rp50 juta sampai Rp250 juta maka tarif pajaknya lebih besar
yaitu 15%. Kemudian jika saldo JHT Anda antara Rp250 juta sampai Rp500 juta
maka pajaknya yaitu sebesar 25%.
Terakhir jika Anda pekerja dengan
saldo JHT yang telah mencapai lebih dari setengah milyar, maka tarif pajaknya
adalah 30%. Namun bila pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai
10 tahun kepesertaan ini maka berapapun saldo JHT Anda nanti saat akan
mencairkannya pajak yang dikenakan hanya sebesar 5%.
2. Cara Klaim JHT BPJS 100%
Terbaru
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
JHT via bekasibusiness.com
Kabar gembira pun akhirnya datang
untuk Anda peserta BPJS TK yang ingin mencairkan seluruh dana JHT Anda. Ini
karena mulai 1 September 2015 siapapun peserta BPJS TK yang ingin mencairkan
100% saldo JHT-nya, maka Anda tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun,
atau ketika mengalami cacat total tetap, atau ketika sudah meninggal dunia.
Hanya dengan menunggu satu bulan
setelah Anda berhenti bekerja, Anda sudah bisa mencairkan 100% saldo JHT Anda.
Namun untuk yang masih bekerja, prosedur pencairan uang JHT akan berlaku
ketentuan 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan, dan 100%
ketika sudah berumur 56 tahun.
Kelengkapan Dokumen yang Harus
Dipenuhi
Bagi Anda yang ingin mencarikan
semua saldo JHT, maka Anda harus berhenti bekerja terlebih dahulu, entah karena
inisiatif sendiri (resign) atau pun diberhentikan oleh perusahaan (PHK). Namun
untuk benar-benar bisa mengambil dana ini, Anda harus melengkapi beberapa
dokumen dan berkas-berkas yang dipersyaratkan seperti :
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring.
- KTP atau boleh juga SIM.
- Kartu Keluarga.
- Buku Tabungan.
Jangan lupa juga untuk
memfotocopy dokumen-dokumen tersebut masing-masing satu lembar dan juga
menyertakan dokumen yang asli.
BPJS Ketenagakerjaan Login |
Untuk mengajukan pencairan
Jamsostek atau JHT 100% ini prosedurnya sama seperti sebelumnya yaitu :
- Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
- Ceklis kelengkapan berkas,
- Panggilan wawancara dan foto.
- Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.
Bijaklah Menyikapi Keinginan Saat
Mengajukan Klaim
Inilah beberapa informasi terkait
cara mencairkan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan JHT sebesar 10%, 30%, dan
100%.
Dengan adanya informasi ini
mudah-mudahan dapat membuat Anda menjadi lebih bijak dalam menyikapi keinginan
ketika ingin melakukan klaim. Namun, sebagai saran, gunakan uang hasil klaim
untuk hal yang sifatnya kebutuhan, bukan untuk berfoya-foya. Sebab pada
dasarnya, itu adalah uang yang tadinya akan digunakan untuk memberikan perlindungan
bagi Anda. Jadi, akan sangat sayang ketika uang itu malah digunakan untuk hal
yang sifatnya tidak berguna.
sebelum mendaftar untuk mencairkan sebaiknya lengkapi dulu semua dokumen yang dibutuhkan. seperti yang sudah di sebutkan di atas .
sebelum mendaftar untuk mencairkan sebaiknya lengkapi dulu semua dokumen yang dibutuhkan. seperti yang sudah di sebutkan di atas .
bagaimana jika di kuasakan kepada istri ?? bisa atau tidak ??
ReplyDeletesyarat2 pencairannya apa ajj pa dan gmna caranya apakah harus ke disnaker dlu dan harus pake e ktp soal nya ktp saya cuma ktp biasa...
ReplyDeleteSaya ga bisa mencairkan bpjs karena ga ada surat disnakernya
ReplyDeletePaklaring saya hilang... Bagaimana solusinya?
ReplyDeleteApa sekarang tidak perlu ke disnaker lagi untuk legalisir paklaring .. Karena info terakhir yang mengundurkan diri setelah september 2015 harus ke disnaker ..
ReplyDeleteMin mau nanya, saya sudah ke kantor bpjs sudah punya plakaring yg sudah di fc dan distampel di Disnaker, tapi kata petugasnya dokumennya masih kurang. Kata petugasnya harus punya surat "Penetapan PHK Dari PHI" itu apa ya min,trus mintannya dimana ya min, Tolong pencerahan nya. Suwun
ReplyDeleteapakah bener surat paklaring kita harus di legalisir
ReplyDeleteoleh walikota stempat ( domisili ) @Cipto Sudrajat