google docs |
Tahun 2016 pemerintah mewajibkan seluruh aparatur sipil
Negara, anggota tentara nasional Indonesia, dan kepolisian republic Indonesia menyampaikan
SPT tahunan pajak penghasila ( PPh) orang
pribadi melalui e-filling.seruan pemerintah ini juga berlaku bagi karyawan di
BUMD, BUMN, dan juga seluruh tenaga kerja di berbagai sektor, baik profit
maupun non profit.
Pembayaran pajak dapat dilakukan memalui media digital yang
sudah dibuat oleh pemerintah melaui Direktorat Jendral Pajak (DJP), untuk
memudahkan wajib pajak dalam penyampaian pajaknya.
Apakah e-filling itu ?, e-filling adalah suatu cara
penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik, yang dilakukan secara online
real time melaui internet. Pada website DJPOnline (Direktorat Jendral Pajak),DJP .(https://djponline.pajak.go.id )atau
laman penyedia layan SPT elektronik. Layanan ini merupakan layanan yang
dikeluarkan oleh direktorat jendral pajak.
Tidak dapat dipungkiri,e-filling adalah sebuah produk
inovasi ternologi informasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus
meningkatkan pelayanan pajak kepada para wajib pajak. Sehingga kegiatan mengisi
SPT tahunan akan lebih mudah karean telah tersedia formulir elektronik dilayan
pajak online.
Layan e-filling dapat diakaset 24 jam dan tidak lagi
diperlukan dokumen dengan fisik kertas karena dokumen sudah terkirim dengan
data fromulir elektronik.
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan
e-filling, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan per mohonan
aktivasi EFIN (Electronic Filling Identification Number) ke kantor pelayanan
pajak (KPP). EFIN adalah nomor yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. Untuk
wajib pajak perorangan tidak bisa dikuasakan untuk pengaktifan EFIN, wajib
pajak harus datang sendiri ke KPP.setelah memperoleh EFIN , lalu daftar dan
membuat akun online di laman DJP online atau penyedia layanan pajak online.
Siapkan data yang dibutuhkan yaitu NPWP dan EFIN. Masukan nomor NPWP dan nomor EFIN dan
Kode keamanan dan klik lalu verifikasi selanjutnya.secara otomatis system akan
mengirim identitas pengguna NPWP.password dan link aktivasi memalui email yang
di daftarkan. Lalu klik link aktivasi tersebut dan login kembali dengan npwp
dan password yang sudah diberikan.langkah terakhir adalah mengisi fromulir dan
mengirim SPT tahunan anda . pastikan anda masuk ke e-filling pada laman layanan
pajak online tersebut. selanjutnya pilih buat spt ikuti panduan yang diberikan
termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.sbelum
mengirim ambil dulu kode verifikasi yang dikirim ke email . masukan kode
verifikasi lalu klik dan selesai.
Walau agak sedikit ribet di awal namun untuk
kedepanya penggunan e-filling akan mempermudah anda melakukan penyampaian SPT
tahunan.
Mari segera tunaikan kewajiban perpajakan anda bats waktunya
sampai tanggal 31 maret untuk wajib pajak orang perorangan, 30 april 2016 untuk
wajib pajak badan.
Pajak membangun bangsa.
0 komentar:
Post a Comment