Tilang online akan mulai
diberlakukan pada minggu keempat Desember 2016 di Jakarta. Kemudian, akan
berlanjut ke 15 kota yang masuk dalam proyek percontohan pada Januari tahun
depan. Dikatakan, aturan ini sengaja dibuat Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) untuk merespons kemajuan teknologi. Dalam penerapan tilang online ini,
mereka bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan bank BRI.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen
Agung Budi Maryanto, tilang online (e-tilang) diharapkan mampu
memutus mata rantai pungli yang kerap terjadi di lapangan.
"Kami bantu teman-teman
pengadilan dan kejaksaan, kita putus mata rantainya," kata Agung Budi
beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, bagi pengendara yang
melanggar nantinya diberikan bukti tilang dan nomor rekening untuk membayar
denda. Pelanggar diarahkan untuk membayar melalui teller bank BRI
atau melalui transfer antar bank. Selain itu, mereka juga bisa melakukan
pembayaran denda melalui layanan m-banking.
Nantinya, server e-tilang bakal
terkoneksi dengan server SIM online dan e-samsat.Sehingga bila
pelanggar belum menunaikan pembayaran denda tilang, mereka tidak akan bisa
melakukan perpanjangan SIM maupun STNK.
Korps Lalu Lintas Polri tengah
merancang pembayaran tilang kendaraan menggunakan sistem online.
"Tilang, kami akan bikin online,"
ujar Kepala Korps Lalu Lintas Irjen (Pol) Agung Budi Maryoto di Kompleks Istana
Kepresidenan Jakarta, Senin (24/10/2016).
Masyarakat tinggal mengunduh
aplikasi yang disediakan oleh Polri . Melalui aplikasi itu, pelanggar
tinggal membayar berapa denda sesuai pasal yang dilanggar.
"Bayarnya juga bukan cash.
Tapi mobile banking," ujar Agung.
Polri masih berkoordinasi
dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung untuk finalisasi regulasi
rencana kebijakan itu.
Pihaknya akan menjadikan beberapa
daerah sebagai percontohan tilang online, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah dan
Jawa Timur.
"Secara simultan kami lalu
akan lanjutkan di seluruh Indonesia," ujar dia.
Selain tilang, sistem online
serupa juga direncanakan diterapkan secara masif dalam hal mengurus
dokumen lalu lintas. Misalnya SIM, STNK dan BPKB.
Diketahui, mengurus SIM, STNK dan
BPKB saat ini sudah bisa menggunakan sistem online, meskipun belum seluruhnya.
Agung mengatakan, hal itu
dilakukan demi mencegah praktik pungutan liar.
"Itu bisa terputus
(kemungkinan pungutan liar antara) masyarakat dengan si petugas. Kemudian
mengurus ini juga bisa lebih cepat," ujar Agung.
Soal sumber daya manusia Polri
yang mengurus dokumen lalu lintas, Agung sudah mengadakan pelatihan dan
pembekalan.
Jika masyarakat masih menemukan
ada polisi yang memungut uang, Agung mempersilahkan untuk melapor ke Propam Polri.
"Karena fungsi pengawasan da
penindakan internal ada di sana. Kewenangan saya hanya memberikan petunjuk soal
pungli itu bahwa tidak boleh," ujar Agung.
Sangat setuju dengan adanya tilang online namun penerapannya seperti apa, dan pelanggaran seperti apa, masih banyak masyarakat yang tidak paham dengan fasilitas online yang dimaksud pemerintah tersebut, memang pada dasarnya penerapan tilang online baru berlaku dijakarta dan beberapa kota besar nantinya, namun apakah sudah sesuai dan kajianya agar tidak merugikan masyarakat?.
Untuk mengurangi tindakan pemungutan liar oleh pihak yang berwajib terasa sangat efektif, tapi apakah berarti kinerja kepolisian lalu lintas berkurang juga dengan adanya tindakan tilang online tersebut?.
Dengan adanya penilangan online mari kita dukung upaya kepolisian lalu-lintas dengan tertib berkendara dan mengurangi tindakan pelanggaran berlalu lintas. semoga upaya ini menjadikan masyarakat indonesia menjadi lebih tertib dan untuk kepolisian tidak ada lagi pungutan liar terhadap pengendara kendaraan bermotor.
Sangat setuju dengan adanya tilang online namun penerapannya seperti apa, dan pelanggaran seperti apa, masih banyak masyarakat yang tidak paham dengan fasilitas online yang dimaksud pemerintah tersebut, memang pada dasarnya penerapan tilang online baru berlaku dijakarta dan beberapa kota besar nantinya, namun apakah sudah sesuai dan kajianya agar tidak merugikan masyarakat?.
Untuk mengurangi tindakan pemungutan liar oleh pihak yang berwajib terasa sangat efektif, tapi apakah berarti kinerja kepolisian lalu lintas berkurang juga dengan adanya tindakan tilang online tersebut?.
Dengan adanya penilangan online mari kita dukung upaya kepolisian lalu-lintas dengan tertib berkendara dan mengurangi tindakan pelanggaran berlalu lintas. semoga upaya ini menjadikan masyarakat indonesia menjadi lebih tertib dan untuk kepolisian tidak ada lagi pungutan liar terhadap pengendara kendaraan bermotor.
Sumber.http://liputan6.com/
Sumber.http://kompas.com/
0 komentar:
Post a Comment